News  

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 6 November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan Lengkap

Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi hari ini, Kamis, 6 November 2025, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Program ini menjadi salah satu layanan publik yang banyak diminati karena praktis, cepat, dan tersebar di beberapa titik strategis di wilayah DKI Jakarta.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan jadwal pelayanan yang berlaku, layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini beroperasi di lima wilayah administratif. Setiap titik lokasi biasanya melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, namun disarankan untuk datang lebih awal karena antrean sering kali cukup panjang. Berikut lokasi-lokasi pelayanannya:

  1. Jakarta Pusat – Lapangan Banteng
  2. Jakarta Utara – Mall Pluit Village
  3. Jakarta Barat – LTC Glodok
  4. Jakarta Selatan – Poin Square Lebak Bulus
  5. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung

Selain itu, terkadang ada mobil SIM Keliling tambahan yang ditempatkan di area tertentu seperti kantor walikota atau kawasan perkantoran besar untuk memperluas jangkauan pelayanan. Warga dapat memantau informasi terkini melalui akun media sosial resmi kepolisian daerah setempat atau posko pelayanan terdekat.

Jenis Layanan yang Tersedia

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik wajib melakukan proses penerbitan baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik seperti pemohon baru.

Layanan ini tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru, perubahan data, atau penggantian karena hilang. Jadi, bagi warga yang mengalami kehilangan SIM, sebaiknya langsung mengurus ke Satpas induk dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Untuk mempercepat proses administrasi, pemohon disarankan mempersiapkan berkas-berkas berikut sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:

  1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan dari klinik atau layanan kesehatan terdekat.
  4. Surat keterangan psikologi (tes psikotes) yang dapat dilakukan secara online atau di lokasi tertentu yang telah ditunjuk.

Semua berkas tersebut perlu diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi. Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, pemohon akan diminta melakukan foto, tanda tangan digital, dan sidik jari, sebelum SIM baru dicetak dan diserahkan pada hari yang sama.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dengan kisaran antara Rp30.000 hingga Rp50.000 tergantung penyedia layanan. Pembayaran dilakukan secara langsung di lokasi yang telah disediakan petugas resmi.

Tips Mengurus SIM Keliling

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, ada beberapa tips penting yang bisa diikuti:

  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan masa berlaku SIM belum habis, idealnya perpanjangan dilakukan 10–14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
  • Siapkan uang tunai secukupnya dan dokumen dalam map agar tidak tercecer.
  • Gunakan pakaian rapi dan sopan karena akan dilakukan sesi foto untuk SIM baru.

Penutup

Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama di kantor Satpas. Program ini menjadi solusi praktis bagi warga ibu kota yang memiliki jadwal padat namun ingin tetap taat administrasi. Pastikan untuk selalu mengecek jadwal dan lokasi terbaru sebelum berangkat agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *