Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.
.
Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).
.
Dengan berdiam di rumah, bukan berarti wanita tidak bisa melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah yang bisa dilakukan di rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an, berdizkir, dan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad)
.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan.
.
Termasuk kebutuhan syar’I yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk sholat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak anak kalian dari masjid Allah. Namun hendaklah mereka keluar dakam keadaan berjilbab.
.
Saudariku, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat yang maha memiliki hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba hambanya.
.
Ketika dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal dirumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapannya itu sebagai tanda akan kasih sayang Allah, kepada hambanya. Wallahu’alam
.
Salam Hangat, Fayda Team
Sumber: https://muslim.or.id
Leave a reply