Islam memuliakan wanita. Diantara bentuk pemuliaan kepada wanita adalah, Islam melarang semua hal yang bisa membahayakan wanita atau membuatnya menjadi fitnah bagi lelaki. Dan diantara hal yang bisa membahayakan seorang wanita adalah ketika ia bersafar tanpa disertai mahramnya.
.
Nabi SAW bersabda: “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh melakukan safar selama 3 hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya, atau mahramnya” (HR. Muslim 1340)
Nabi SAW bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bersafar selama 2 hari tanpa ditemani suaminya” (HR. Bukhari 1864, HR. Muslim 827)
Nabi SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya” (HR. Muslim 1339)
.
Apa maksud dari sehari, 2 hari, dan 3 hari?
Al-Baihaqi mengatakan Nabi SAW pernah ditanya tentang seorang wanita yang safar selama 3 hari, 2 hari dan sehari semalam lalu Nabi SAW menjawab “Tidak boleh”
.
Maka dalam hal ini tidak ada pembatasan hari perjalanan yang dianggap safar. Intinya, semua yang termasuk perjalanan safar maka wanita tidak boleh melakukan perjalanan tersebut tanpa suami atau mahram. Baik itu tiga hari, dua hari, satu hari, satu barid, atau yang lainnya.
.
Berapa jarak yang disebut safar?
Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar. Ada beberapa pendapat dalam hal ini:
1. Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil (85km)
Pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’I, Hambali dan Maliki. “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari)
2. Disebut safar jika perjalanan selama 3 hari 3 malam
Pendapat ulama hanafiyah. Nabi SAW bersabda” : “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338).
Jika sulit untuk menentukan safar atau tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85km. Wallahu’alam
.
Salam Hangat, Fayda Team
Sumber: https://muslimah.or.id
Leave a reply