Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam percakapan masyarakat. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tetapi harakatnya berbeda. Jadi, Penggunaan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/haram dinikahi, apakah muhrim atau mahram. Manakah yang tepat?
.
Muhrim adalah kata subjek (pelaku) dari ihram yaitu orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah. Dan Mahram adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) atau persusuan.
.
Muhrim dalam arti sebenarnya adalah orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian seseorang mengenakan pakaian ihramnya, serta menghindari semua larangan ihram, maka orang itu disebut muhrim.
.
Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
.
Dan Batasan Batasan kepada yang bukan mahrom antara lain:
1. Tidak boleh safar berdua “tidak halal bagi wanita yang beriman kepada allah di hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama dengan mahromnya” (HR. Bukhori)
2. Tidak boleh berkhalawat (berdua-duaan) kecuali dengan mahromnya
Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat kecuali setan menjadi yang ketiga di antara keduanya.” (HR. At-Tirmidzi).
3. Tidak boleh menampakan aurat kecuali dengan mahromnya.
4. Menundukan pandangan
Allah memerintahkan perempuan dan laki-laki agar menundukkan pandangan karena itu merupakan cara efektif untuk menjaga diri dan kehormatan. Selain itu, mengumbar pandangan mata menjadi sumber dosa dan kemungkaran. Allah I berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (An-Nuur: 30-31).
.
Salam Hangat, Fayda Team
Sumber: https://dalamislam.com
Leave a reply