Terkadang wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya, tidak hanya laki-laki yang bisa dengan mudah mencari aktivitas untuk menghibur dirinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka berbelanja, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.
.
Mungkin sebagian pembaca pernah bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah saw pernah melarang wanita untuk mandi di hammam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?
.
Rasulullah Saw pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).” (HR.Tirmidzi)
.
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:
1. Wanita yang hadir dikolam renang harus menutup aurat dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak memungkinkan untuk saling melihat. Nabi SAW melarang seorang eanita melihat aurat wanita yang lain, beliau bersabda: “Janganlah seorang laki laki melihat kepada aurat laki-laki dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain” (HR.Muslim)
2. Tempat renang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan
3. Tempatnya aman dari pandangan laki-laki
4. Mendapat izin dari suami apabila sudah menikah dan daro wali apabila belum menikah
.
Batasan aurat wanita dihadapan wanita lain:
Jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita dihadapan wanita lain adalah antara pusar dan lutut. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW “Jika salah seorang diantara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali kali ia melihat sedikitpun dari auratnya. Karena apa yang ada dibawah pusar hingga lutut adalah aurat” (HR Ahmad dan HR Abu Daud). Wallahu’alam
.
Salam Hangat, Fayda Team
Sumber: https://muslimah.or.id
Leave a reply