Saat kita sengaja membatalkan puasa dibulan Ramadhan ada konsekuensi yang harus kita terima. Konsekuensi itu dapat berupa kifarat, qadha, ataupun fidyah. Masing-masing konsekuensi itu mempunyai definisi berbeda dan orang yang dikenai ketiga konsekuensi itupun berbeda-beda, bergantung dari cara membatalkan puasanya.
.
Apasih Kafarat, Qadha, dan Fidyah itu?
Kafarat adalah Denda bagi seseorang yang melanggar hukum islam
Qadha adalah mengganti ibadah puasa yang pernah ditinggalkan diluar waktunya dengan berpuasa dikemudian hari
Fidyah adalah tebusan bagi seseorang untuk menyelamatkan dirinya dari perbuatan dosa karena tidak mampu menjalankan syariat.
.
Sebagai contoh, kafarat dikenakan kepada suami dan istri yang melakukan jimak (hubungungan badan) disiang hari bulan Ramadhan. Maka suami istri tersebut harus membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba sahaya atau memberikan makan 60 orang miskin.
.
Qadha bisa dikenakan kepada orang yang sakit dan musafir. Dia wajib mengerjakan puasanya di sebelas bulan yang lain sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
.
Fidyah dilakukan oleh orang yang meninggalkan kewajiban. Fidyah juga merupakan tanggungan keluarga dan ahli waris dari orang yang tidak mampu menjalankan kewajiban berpuasa. Sebagai contoh, meninggalkan puasa karena menyusui atau hamil maka selain menqhada, mereka juga bisa berfidyah. Fidyah ditempuh dengan memberi makan orang miskin setiap hari. Wallahu’alam
.
Salam Hangat, Fayda Team
Sumber: https://www.hetanews.com
Leave a reply