Perjodohan mungkin terdengar sebagai sesuatu yang kuno dan jauh dari kesan modern. Padahal perjodohan adalah satu satu langkah untuk menjajaki sebuah hubungan menuju pernikahan. Allah ta’ala mensyariatkan nikah dalam firmanNya, Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai.” (QS. An-Nisa : 3).
.
Sebagaimana juga hukum pernikahan dalam suatu hadist Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu adalah sunnahku, maka siapa yang meninggalkan sunnahku maka bukan umatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
.
Dengan adanya dua ketentuan ini maka, menikah merupakan sebuah sunnah bagi semua umat muslim dalam dan yang menjadi tujuan pernikahan adalah dapat mencapai kesempurnaan iman. Dan untuk mencapai hal tersebut tentu diperlukan sebuah usaha. Sebagaimana firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” [Ar-Ra’d/13:11].
.
Zaman sekarang perjodohan ibarat sebuah tembok, padahal jika dimaknai lebih dalam, jodoh yang dipilih orang tua cenderung sudah pasti memiliki bibit, bebet, dan bobotnya. Masalah perjodohan merupakan salah satu cara untuk menghindarkan diri dari perbuatan maksiat.
.
Meskipun terkandung nilai kebaikan dan cinta didalamnya, namun tentunya menolak sebuah perjodohan juga ada hukumnya. Dalam hal ini, akan dibahas secara lengkap dalam poin berikut hukum menolak perjodohan dalam islam yang wajib diketahui.
.
Mencari jodoh bukanlah diibaratkan seperti “Membeli kucing dalam karung”. Islam juga telah memberikan aturan yang jelas, dalam mengatur cara dan syarat pernikahan. Salah satunya adalah adanya keridhaan dari masing-masing calon mempelai. Karenanya dalam masalah perjodohan jika ada unsur paksaan terhadap salah satu pihak, maka status pernikahan yang akan dilakukan di kemudian hari tidaklah sah. Karenanya bagi kedua belah pihak harus ditanya terlebih dahulu kesediaannya. Sebagaimana Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya? Beliau menjawab, Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
.
Zaman dahulu sebelum islam masuk, seorang wanita tidak dapat menolak atau memilih lamaran yang diajukan dan dijodohkan oleh walinya. Namun, setelah syiar Islam masuk, Allah SWT memuliakan wanita untuk memiliki hak penuh dalam memilih atau menolak lamaran yang datang atau telah dijodohkan padanya.
.
Imam Bukhari berkata, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha, “Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138).
.
Larangan memaksa ini bukan berarti para wali tidak memiliki andil dalam memilih calon suami atau istri bagi pihak yang mereka walikan. Justru dalam hal ini saran yang baik wajib diberikan oleh wali dan kemudian menanyakan persetujuan bagi pihak yang bersngkutan.
.
Dalam mendapatkan izin dari yang bersangkutan atas persetujuaanya adalah ditunjukkan dengan, apabilah ia seorang janda maka ia mengucapkannya, dan apabila ia seorang perawan adalah diamnya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
.
Selain syarat sahnya pernikahan yang harus dipenuhi. Dalam hal perjodohan ini juga, kedua belah pihak harus memiliki rasa ketertarikan atau rasa suka atau cinta antara keduanya. Karena jika tidak ada keterikatan, maka bisa dipastikan bahwa kehidupan pernikahan kelak tidak akan harmonis dan bahagia.
.
Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah bahwa hukum menolak perjodohan dalam islam yang wajib diketahui ialah diperbolehkan. Karena untuk menggapai hubungan pernikahan yang sakinah, mawa’adah dan warohmah haruslah dilandasi dengan kerelaan, cinta dan tanpa adanya paksaan dari berbagai pihak. Wallahu’alam
.
Salam Hangat, Fayda Team
Sumber: https://dalamislam.com
Leave a reply