Saudariku, Kaki juga adalah aurat yang wajib ditutup. Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutupi oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun banyak yang masih terbuka kakinya sehingga bisa terlihat lelaki yang bukan mahramnya.
.
Perempuan merupakan makhluk istimewa yang dengan keindahannya, oleh karena itu Allah memrintahkan agar setiap perempuan mampu menjaga auratnya, mampu menjaga keistimewaan tersebut. Terkadang meskipun sudah berjilbab seorang perempuan keluar rumah dengan menggunakan sandal atau sepatu yang terbuka atau kelihatan kulit kakinya tanpa memakai kaos kaki. Lantas bagaimana hukum seorang perempuan yang keluar rumah tanpa menggunakan kaos kaki?
.
Bener banget istiqomah itu berat dan terkadang banyak banget godaanya, untuk melatih keistiqomahan kita, ada sedikit tips nih untuk ukhti agar tetap syar’i:
1. Ingat selalu kalau kaki aurat, tidak pakai kaos kaki artinya kita berdosa, gak mau kan gara-gara tidak pakai kaos kaki masuk neraka.
2. Sediakan tempat kecil spesial khusus dan mudah terlihat untuk kaos kakimu didekat pintu rumahmu minimal 2 pcs, sehingga ketika mengambil sepatu atau sandal kaos kakimu jadi terlihat.
3. Mulai dari sekarang, sediakan juga kaos kaki cadangan didalam tas yang biasa di bawa pergi, sehingga kalau kaos kakinya basah atau kotor, bisa langsung diganti dengan kaos kaki persediaan yang dibawa.
.
Dalam suatu ayat telah disebutkan perintah untuk menutup aurat bahwasanya Allah Subhanahu wata’ala berfirman: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)
.
Dan dinyatakan tentang batasan-batasan aurat bagi perempuan dalam perkataan Asy Syaranbalali bahwasanya: “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
.
Dan juga disebutkan oleh Az Zarqaani bahwasanya: “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapaktangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shalallahu‘alaihi wassalam dengan memakai pakaian yang tipis. Lalu Rasulullah Shalallahu‘alaihi wassalam berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa (6/203) Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)
.
Imam Ahmad bin Hambal pula menjelaskan tentang kaki sebagai aurat perempuan, bahwasanya: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
.
Dijelaskan dalam Fatawa Nurun ‘alad Darbi bahwasanya: “Wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama. Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua qadam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan menggunakan kaus kaki. Ini lah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/257)
.
Dan dijelaskan dalam fatawa lainnya bahwasanya: “Disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaos kaki” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259)
.
Dalam pernyataan lain disebutkan pula bahwasanya:
“Siapa yang memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki dengan menyombongkan diri, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Apa yang dilakukan para wanita dengan bagian bawah bajunya?” Beliau menjawab: “Hendaklah memanjangkannya sejengkal .” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau begitu, maka kaki-kaki mereka akan tersingkap?” Beliau berkata: “Panjangkan sampai sehasta dan jangan lebih dari itu!” (HR. Tirmidzi nNo.1731 dan selainnya, dishohihkan oleh Al Albani)
.
Dengan demikian, maka dapat dipahamai bahwa kaki seorang wanita termasuk aurat dan dengannya haruslah untuk tidak terlihat oleh non mahram. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi fitnah diantaranya. Maka dari itu disyariatkan perempuan untuk memakaki kaos kaki saat keluar rumah. Sungguh tidak ada syariat yang merugikan pun tidak ada pula yang menjerumuskan.
.
Semoga bermanfaat^^
.
Salam Hangat, Fayda Team
Sumber: https://www.hijaz.id
Leave a reply