Rasulullah SAW bersabda : “Pria adalah seorang pemimpin di dalam kelaurganya sebab dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin rumah suami dan anak-anaknya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya (HR Bukhari Muslim)
.
Bun, anak itu anugrah dari Allah, dan sudah sepatutnya kita rawat dan kita jaga dengan sebaik baiknya. Bunda sudah tahu belum? mengurus anak itu ada aturannya juga lhoo.. Nah agar Bunda tahu dan paham dengan aturannya, simak yuk apa saja sih hal hal yang bukan mencirikan seorang ibu yang baik :
1. Main Handphone Seharian?
Seorang ibu wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anaknya. Ibu yang main handphone seharian sampai lupa waktu serta tidak merawat anaknya dapat dikatakan telah menelantarkan anak. Tindakan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak 15 Juta. (Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU PDKRT).
Imam Ibnu al-Qayyim ra, “Mayoritas penyebab kerusakan anak adalah akibat orang tua mengabaikan mereka, tidak mengajarkan berbagai kewajiban dan ajaran agama. Orang tua yang menelantarkan anak-anaknya ketika mereka kecil, membuat mereka tidak berfaedah bagi dirinya dan orang tuanya ketika mereka telah dewasa. Ada orang tua yang mencela anaknya yang durjana, lalu anaknya berkata, “Ayah, engkau durjana kepadaku ketika kecil, maka aku pun durjana kepadamu setelah aku besar. Engkau menelantarkanku ketika kecil, maka aku pun menelantarkanmu ketika engkau tua renta”. Rasulullah Saw bersabda:“Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik” (HR Al Hakim).
2. Melakukan Aborsi?
Seorang ibu yang melakukan aborsi dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun. (Pasal 346 KUHP). Selain itu, ibu yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan UU kesehatan juga dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (Pasal 194 KUHP).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11/151): “Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.”
3. Membuang Bayi?
Seorang wanita yang membuang bayinya karena takut diketahui orang telah melahirkan anak dan ingin melepaskan diri dari si bayi sesaat setelah melahirkan dapat dipidana. Hukuman pidananya dikurangi setengah dari ancaman pidana maksimum Pasal 305 dan Pasal 306 KUHP (Pasal 308, Pasal 305, dan Pasal 306 KUHP).
Allah Berfirman : ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar. ”(QS: al-Isra` [17]: 31).
4. Tidak mau mengurus anak?
Seorang ibu yang tidak mau mengurus anaknya, padahal ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anaknya. Dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta. (Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 huruf a UU PKDRT).
Rasulullah SAW mengingatkan, “Sesungguhnya pada hari kiamat ada manusia yang tidak akan diajak bicara, tidak disucikan dan tidak dilihat”. Kemudian Nabi ditanya “Siapakah orang-orang itu?” Nabi Muhammad SAW lalu menjawab “Anak yang berlepas diri dari orang tuanya dan orang tua ynag berlepas diri dari anaknya,” (HR Ahmad)
5. Mengeksploitasi anak secara ekonomi?
Seorang ibu yang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 Juta. (Pasal 761 jo. Pasal 88 UU 35/2014.
.
Masyaa Allah, semoga kita bukan termasuk orang tua yang lalai dalam mengurus anak, Aamiin…
.
Salam Hangat, MyHayra Fayda Team
Sumber : http://islampetunjuku.blogspot.com
https://dalamislam.com
https://www.instagram.com
Leave a reply