Pembicaraan atau perbincangan soal persenggamaan dengan suami atau istri tak jarang sering kita dengar. Perbincangan semacam itu bukan hanya terjadi di kantor, kadang secara tak sengaja kita mendengarkannya juga di jalan, tempat makan, hingga media sosial. Hal ini dianggapnya biasa-biasa saja, bahkan mendatangkan kebanggaan tersendiri ketika dirinya dianggap hebat dalam urusan ‘tempat tidur’.
Hukum Menceritakan Hubungan Suami Istri Kepada Orang Lain
Membicarakan atau menceritakan persengamaannya kepada orang lain pada dasarnya adalah haram. Para ulama mendasarkan keharaman hal tersebut dengan dua hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat, dan ketika beliau telah mengucapkan salam maka beliau menghadapkan mukanya kepada mereka (jama’ah) dan bersabda,
‘’berhati-hatilah terhadap majelis-majelis kaum. Apakah di antara kamu ada seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya dengan menutup pintu dan melabuhkan tirainya, kemudian dia keluar dan bercerita, “saya telah berbuat dengan istriku begini dan begini?’’
Kemudian mereka diam semua. Lantas Rasulullah menghadap kepada para perempuan dan menanyakan,
“Adakah di antara kamu yang bercerita begitu?
Tiba-tiba ada seorang gadis memukul-mukul salah satu tulang lututnya sampai lama sekali supaya diperhatikan oleh Nabi dan supaya dia mendengarkan omongannya. Kemudian gadis itu berkata, “Demi Allah! Kaum laki-laki bercerita dan kaum perempuan juga bercerita!
Lantas Nabi bertanya, “Tahukah kamu seperti apa yang mereka lakukan itu? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian tak ubahnya dengan syaithan laki-laki dan syaithan perempuan yang satu sama lain bertemu di jalan kemudian melakukan persetubuhan, sedang orang lain banyak yang melihatnya.” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Bazaar)
Dalam hadits lain disebutkan, “Sesungguhnya di antara manusia yang paling jelek kedudukannya dalam pandangan Allah nanti di hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan istrinyapun melakukan persetubuhan, kemudian dia menyebarluaskan rahasianya.” (Hadits riwayat Muslim)
Jadi jika ada suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubungan intimnya, dengan maksud membanggakan diri atau sekedar agar orang lain mengetahui, maka hukumnya adalah haram.
Sama halnya jika seorang suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubungan intimnya dengan maksud mengeluhkan pasangannya atau membuka aib, maka hal ini juga haram.
Namun, jika seorang suami atau istri menceritakan kelemahan/kekurangan suaminya kepada ahlinya (misalnya dokter spesialis, psikolog atau penyuluh) dengan maksud mendapatkan solusi dari masalah seksualitas, alat reproduksi maupun penyakit yang berhubungan dengan seksualitas, maka hal ini dibolehkan. Dengan syarat, semua tetap terjaga kerahasiaan agar orang lain tidak mengetahuinya.
Wallahu alam
Salam Hangat, MyHayra Team
Sumber : www.dream.co.id & islamiwiki.blogspot.com
Leave a reply