Allah Ta’ala menjelaskan dalam Al-Qur’an, bahwa Dia telah menjadikan bulan Muharram sebagai salah satu dari empat bulan yang disucikan.
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa” (QS. At-Taubah: 36)
Salah satu amal shalih yang dianjurkan Nabi SAW untuk dikerjakan pada bulan ini adalah ibadah puasa (shaum). Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak puasa di dalamnya. Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (syahrullah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardhu” (HR. Muslim, no. 1982).
Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram, khususnya puasa ‘Asyura, dengan keutamaan bisa menghapuskan dosa setahun pada masa lalu. Hari ‘Asyura adalah hari kesepuluh pada bulan Muharram.
“Puasa hari ‘Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu” (HR. Muslim no. 1975).
“Dari Abu Qatadah Al-Anshari RA, Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari ‘Asyura, maka beliau bersabda: “Puasa ‘Asyura dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162).
Ibnu Abbas RA mengabarkan semangat puasa Nabi SAW sebagai berikut:
“Aku tidak pernah melihat Nabi SAW bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW menganjurkan kepada yang melaksanakan puasa ‘Asyura, untuk melengkapinya dengan puasa Tasu’a, yaitu puasa sehari sebelum puasa ‘Asyura. Puasa pada tanggal 9 Muharram ini disyariatkan untuk menyelisihi syariat puasa Yahudi dan Nasrani.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata, “Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa pada hari itu, mereka berkomentar, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Kalau begitu, pada tahun depan inshaa Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi SAW sudah wafat” (HR. Muslim no. 1916).
Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berkata: “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara keseluruhan, karena Nabi SAW telah berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”
Imam Nawawi rahimahullaah menyebutkan ada tiga hikmah disyariatkannya puasa pada hari Tasu’a:
- Untuk menyelisihi orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.
- Untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja.
- Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari kesembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.
CARA MELAKUKAN PUASA ‘ASYURA
Puasa ‘Asyura bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain:
PERTAMA: Mengiringi puasa Asyura dengan puasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya. Jadi puasa tiga hari yaitu tanggal 9, 10 dan 11 Muharrom. Inilah yang paling sempurna.
DR. Said bin Ali Al-Qohthon dalam kitab As-Shiyam fil Islam halaman 364 mendukung cara pertama ini dengan beberapa argumen berikut:
Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyura (tanggal 10).
Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh (sesuai hadits riwayat Muslim 1162).
Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang mana nabi telah mengatakan: “Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Al-Muharram” (HR. Muslim 1163).
Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa ‘Asyura, akan tetapi menyertakan hari lainnya juga (Fathul Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin 5/305).
KEDUA: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram (puasa Tasu’a dan Asyura), sesuai dengan petunjuk dalam banyak hadits Nabi SAW.
KETIGA: Berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram saja.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memberikan jawaban terhadap persoalan ini: “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarat (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja” (Al-Fatawa Al-Kubra Juz IV; Ikhtiyarat, hlm. 10).
Senada itu, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj juga menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.
Jadi, berpuasa pada hari ‘Asyura saja tanpa menambah puasa Tasu’a sehari sebelumnya dibolehkan. Tapi yang lebih utama adalah menambah puasa Tasu’a sehari sebelumnya.
Wallahu Ta’ala A’lam
Salam Hangat, MyHayra Team
Sumber : berbagai sumber
Leave a reply