Dari al-Miqdam bin Ma’di karib dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kafir Mu’ahad (yang menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. ” (HR. Abu Dawud).
Hadits tersebut menjelaskan mengenai salah satu ciri atau karakteristik hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi yakni hewan buas yang bertaring. Selain itu Rasulullah Saw juga menyebutkan secara spesifik yang diharamkan Allah Swt yakni keledai jinak, barang temuan dari orang kafir mu‘ahad.
Imam Ibnu ‘abdil Barr dalam at-Tamhid dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in kemudian merinci ketentuan tersebut. Menurut kedua ulama tersebut, binatang haram yang dimaksudkan Rasulullah Saw termasuk dalam istilah zinab. Ini adalah binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia. Termasuk di dalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. ‘’Semua itu haram dimakan,’’ papar kedua ulama.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan beberapa jenis hewan yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan agar tidak memperjualbelikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.
Cendekiawan Muslim Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi menggolongkannya dalam khabais, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin berpendapat lain. Dengan demikian, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi, tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.
Akan tetapi tidak bisa dipungkiri, saat ini di sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis hewan buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih diperdebatkan kebenarannya. Sebaliknya, berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi.
Tidak mungkin Allah melarang manusia tanpa adanya alasan yang jelas. Jika kita kaji dan perhatikan, hal-hal yang Allah haramkan ternyata memang memberikan mudhorot atau dampak negatif terhadap diri kita.
Jadi lebih baik kita makan, makanan yang halal-halal aja ya. ^_^
Salam Hangat, MyHayra Team
Leave a reply