Sebagian akhwat berpendapat tidak perlu menunggu ikhwan selesai sholat Jum’at untuk menunaikan sholat dzuhur, tetapi sebagian lainnya berpendapat harus menunggu sampai para ikhwan selesai menunaikan sholat dzuhur. Wah, bingung juga ya ukhti.
Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kapan akhwat harus sholat dzuhur saat sholat Jum’at sedang berlangsung. Dari beberapa referensi kami mencoba membuat kesimpulan, disimak ya ukhti.
Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib sholat jum’at, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu dzuhur, meskipun bisa jadi sholat jum’at belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Yogjakarta, sholat jum’at disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00, padahal terkadang dzuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang akhwat boleh melaksanakan sholat dzuhur selesai adzan dikumandangkan, tidak perlu menunggu selesai solat Jum’at. Hal ini pun belaku bagi ikhwan yang sedang sakit yang tidak dapat menunaikan sholat jum’at.
Semoga bermanfaat ya ukhti.
Salam Hangat, MyHayra Team
Leave a reply